Camat
Camat mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan dalam urusan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa atau sebutan lain dan Kelurahan.
Data Pegawai
PRAWITO, SE, MM
CAMAT
197109071998031005