Sejarah Singkat Kecamatan Kota Gajah
Kecamatan Kotagajah pada tahun 1994 adalah Kecamatan Pembantu yang merupakan bagian dari Kecamatan Punggur, yang dimekarkan 6 (enam) Kampung.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan 13 Kecamatan Wilayah Kabupaten Lampung Tengah, tepat tanggal 14 Agustus 2001 status kecamatan kotagajah secara resmi menjadi Kecamatan Definitif (berdiri sendiri).
Adapun Camat yang memimpin Kecamatan Kotagajah antara lain :
- Drs. Mahwardi (1996-1997)
- Agus Hamid S.Sos (1997-1999)
- Syafrudinsyah, S.Sos (1999-2001)
- Dra.Bahagiati (2001-2003)
- Drs. Hotman, M.Si (2003-2005)
- Hasbullah, S.Sos (2005-2006)
- Sudewo, Sm.Hk (2006-2008)
- Yudairi Hasan (2008-2009)
- Yunada Maulana, SP (2009-2011)
- Chairudin, S.Sos (09-02-2011 s/d 14-08-2011)
- M.Khairul Anam A.SE (14-08-2011 s/d 26-09-2016)
- Muliwan, SP.MM (26-09-2016 s/d 16-05-2017)
- Edwart Hartono (06-05-2017 s/d 06-10-2017)
- Muliwan, SP.MM (06-10-2017 s/d 30-09-2021)
- Maulidya Sanjaya, S.STP, MH (01-10-2021 s/d 22-06-2022)
- Prawito, SE, MM (22-06-2022 s/d sekarang)
Visi Misi Kecamatan Kota Gajah
Visi
Visi
“MEWUJUDKAN MASYARAKAT KOTAGAJAH AMAN, NYAMAN, SEJAHTERA, MANDIRI DAN BERJAYA”
Misi
Misi
- MENCIPTAKAN KETERTIBAN DAN KEAMANAN MASYARAKAT KOTAGAJAH MELALUI SISTEM KEAMANAN LINGKUNGAN.
- MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR KECAMATAN KOTAGAJAH.
- MEMBANGUN HARMONISASI, TOLERANSI DAN KEDAMAIAN DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT.
- MENINGKATKAN PEMBERDAYAAN EKONOMI MIKRO MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA DAN MANDIRI.
- MENINGKATKAN PENDIDIKAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT MENUJU MASYARAKAT CERDAS DAN SEHAT.
- MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PELESTARIAN PEMBANGUNAN.
Tugas Pokok & Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 84 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural Kecamatan Kabupaten Lampung Tengah memiliki tugas pokok, sebagai berikut:
- 1. Menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah kecamatan berdasarkan kewenangan daerah yang dibebankan kecamatan.
- 2. Menyelenggarakan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten .Propinsi dan Pemerintah Pusat.
Dalam melaksanakan tugas pokok Kantor Kecamatan Kota Gaajah memiliki fungsi :
- Menyelenggarakan sebagian kegiatan dan administrasi di Bidang pemerintahan Daerah,Kabupaten Lampung Tengah
- Mengumpulkan dan menyetor pendapatan asli daerah Kotagajah.
- Pelayanan penunjang kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Bidang Pendidikan dan kesehatan dan pertanian.
- Pelayanan informasi tentang kegiatan pemerintah Kabupaten kepada masyarakat.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi Kecamatan Kota Gajah
Geografis & Administratif
Secara Geografis
Kondisi Geografis
Ibu Kota Kecamatan Kotagajah terletak di Kampung Kotagajah. Kecamatan Kota Gajah memiliki luas wilayah + 454,986 Ha (45,49 Km2) terletak pada ordinat antara 1050,32 BT dan 4,970 LS. Wilayah Kecamatan Kota Gajah pada umumnya dataran rendah dengan ketinggian 23 m dpl.
Batas-batas Wilayah :
- Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lampung Timur
- Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Gunung Sugih
- Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Seputih Raman
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Punggur
Secara Administratif
Kondisi Administratif
Jumlah penduduk : 32.280 jiwa (16.292) Laki-laki, 15.988 perempuan) dan 9.964 Kepala Keluarga.
Kecamatan kotagajah memiliki 7 kampung (43 dusun & 172 RT), yaitu :
1. Kampung Sritejokencono
2. Kampung Saptomulyo
3. Kampung Nambahrejo
4. Kampung Sumberrejo
5. Kampung Purworejo
6. Kampung Kotagajah
7. Kampung Kotagajah Timur
Potensi Wilayah Kecamatan Kota Gajah
Potensi Wilayah Kecamatan
Sarana pendidikan yang ada di Kecamatan Kotagajah yaitu : PAUD/TK (22), SD/Mi (26), SMP/Mts (11), SMA/SMK/MA (6).
Sarana Kesehatan : Klinik (1), Puskesmas (2), Pustu (1), Poskeskam (7), dan Posyandu (54).
Sarana Ibadah : Masjid (48), Musholla (107), Gereja (6), Pura (1), Wihara (1).